Sobat Farma pasti mulai tidak asing dengan singkatan SGIE, yang beberapa saat lalu sempat menjadi topik panas di internet setelah momen debat cawapres yang disiarkan secara langsung di media sosial.

SGIE adalah singkatan dari State of the Global Islamic Economy, merupakan laporan yang dikeluarkan di Dubai, Uni Emirat Arab melalui Dinar Standard. Pada SGIE ini merangkum laporan evaluasi berbagai sektor yang mencangkup beberapa aspek halal seperti makanan & minuman, kosmetik, farmasi dan fashion, serta pada aspek gaya hidup islami dan keuangan syariah.

Bedasarkan laporan SGIE tahun 2022 pada Global Islamic Economy Indicator (GIEI), negara Indonesia mendapatkan peringkat keenam dalam kategori Islamic Finance, urutan kedua dalam kategori Halal food, urutan ketiga dalam kategori Modest Fashion Muslim dan yang terakhir urutan kesembilan dalam kategori Pharma and Cosmetics Halal. Dari beberapa peringkat yang Indonesia dapatkan dari kategori tersebut, Indonesia pun berhasil mendapatkan kedudukan pada urutan keempat pada GIEI setelah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab. Namun berdasarkan laporan terbaru pada tahun 2023, Indonesia telah naik menjadi peringkat 3, menyingkirkan UEA dari posisi sebelumnya.

“Alhamdulillah, kemarin ramai dibahas kita di posisi empat, sekarang sudah naik satu peringkat di posisi tiga menggeser Uni Emirat Arab (UEA), ke depan, bismillah tentu kita ingin jadi nomor satu dunia”

Ujar Erick Thohir (dilansir dari media CNBC)

Menurut riset, peminatan konsumen muslim pada obat-obatan halal dan kosmetik halal sangat meningkat antara 2,4 miliar di seluruh dunia dan diperkirakan akan ada perkembangan pada pasar halal global diseluruh dunia yang mencapai 6,8% hingga tahun 2024. Akan tetapi, masih ada beberapa obat-obatan, bahan obat ataupun kosmetik yang masih belum mempunyai jaminan halal ataupun sertifikat kehalalan suatu produk tersebut.

Halal merupakan suatu bentuk ibadah yang benar-benar harus diperhatikan oleh umat muslim. Halal secara bahasa diartikan sebagai “diperbolehkan” maksudnya diperbolehkan ialah diperbolehkan digunakan, dikonsumsi, ataupun dilakukan oleh umat muslim. Kata halal dalam islam pun sering dikaitkan dengan istilah Thayyib yang artinya baik, jadi segala sesuatu yang halal itu baik, berguna, dan bermanfaat bagi manusia.

“ Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, dan perkara haram itu juga jelas.antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, maka telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia terjerumus dalam perkara haram”.

(HR Bukhari dan Muslim)

Kita sebagai penduduk Indonesia yang bermayoritaskan muslim wajib memahami akan standard kehalalan suatu produk dalam segala aspek, diantarannya kehalalan pada makanan, minuman, obat-obatan, zat aktif ataupun zat tambahan dalam pembuatan obat atau kosmetik maupun kehalalan dalam kosmetik itu sendiri. Bagaimana cara mengetahui aspek halal dalam produk farmasi?

Cara mengetahui dan memahami suatu produk obat, bahan atau kosmetik halal

Untuk mengetahui kehalalan suatu obat, yang perlu diperhatikan adalah zat yang digunakan itu halal, pada proses obat tersebut bersih, higenis dan terbebas dari najis yang termasuk bagian dari halal, penyimpanan obat tersebut dilakukan dengan baik, dan juga cara untuk memperoleh atau menjual belikan obat tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariat, dengan itu obat ini dapat dinyatakan baik, aman dan halal.

  1. Obat
    Obat yang memiliki beberapa bahan dasar yang berdasarkan dari hewan perlu diperhatikan, jika hewan itu haram maka obat itu pun akan menjadi haram, namun jika hewan itu halal maka perlu diperhatikan cara penyembelihanya, apakah diproses secara islami atau tidak yang menyebabkan suatu obat itu menjadi haram. Berbeda halnya dengan obat cair, ada beberapa obat cair yang mengandung alkohol yang dimana jika dikonsumsi hukumnya haram, namun apabila digunakan untuk obat diperbolehkan dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan.
  2. Bahan-bahan (Zat aktif atau tambahan)
    Pada bahan-bahan yang dipergunakan untuk pembuatan obat, jika bahan tersebut berasal dari kimia atau anorganik maka bahan tersebut masuk kedalam kategori positive list dengan arti bahan tersebut sudah dipastikan kehalalanya dan tidak memerlukan sertifikat halal. Namun jika bahan tersebut berasal dari bahan organik maka bahan tersebut bisa masuk kedalam kategori positive list ataupun negative list yaitu memerlukan sertifikat halal untuk membuktikanya.
  3. Kosmetik
    Produk kosmetik yang masuk ke tubuh bila mengandung alkohol yang bersumber dari khamr maka hukumnya haram, namun jika alkohol tersebut bersumberkan dari hasil fermentasi tanaman dengan kadar alkohol dibawah 0,5% dinyatakan halal jika tidak membahayakan seseorang.

Adapun beberapa cara cepat untuk mengetahui suatu produk tesebut itu halal,diantaranya:

  • Memastikan adanya logo halal pada kemasan produk
  • Memerhatikan nama dan alamat produsen
  • Legalitas suatu produk yang sudah terdaftar pada BPOM
  • Mengecek sertifikasi halal MUI melalui web LPPOM MUI atau aplikasi Halal MUI

The Halal 20 (H20) Forum, merupakan suatu forum internasional yang dikembangkan dari aspek ekosistem, industri dan kemitraan global bekaitan dengan isu halal. Forum ini dibentuk berdasarkan inisiasi pemerintah Indonesia dalam event G20. Dukungan pemerintah sangat penting untuk mendukung Indonesia untuk memasuki pasar global halal. Dukungan lain yang dijalankan oleh pemerintah negara Indonesia adalah dengan melakukan kerja sama tentang jaminan produk halal bersama dengan Republik Islam Iran melalui MoU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *